-->
  • Jelajahi

    Copyright © IDN INFO
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Rincian undang-undang sektor keuangan Indonesia yang baru

    15/12/2022, Kamis, Desember 15, 2022 WIB Last Updated 2023-01-01T06:25:47Z

     

    Rincian undang-undang sektor keuangan Indonesia yang baru

    Parlemen Indonesia pada hari Kamis menyetujui undang-undang keuangan yang merevisi lebih dari selusin peraturan yang ada, termasuk tambahan mandat bank sentral untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meresmikan pembelian langsung obligasi pemerintah.

    Berikut adalah beberapa perubahan yang diperkenalkan dalam undang-undang baru, yang memiliki lebih dari 500 halaman:

    PERUBAHAN YANG MEMPENGARUHI BANK SENTRAL

    * Tujuan Bank Indonesia (BI) antara lain menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dibandingkan dengan hanya menjaga nilai mata uang rupiah pada undang-undang sebelumnya. * Ketentuan baru menggarisbawahi bahwa BI akan dapat menerbitkan peraturan aliran modal yang mencakup repatriasi dan/atau konversi devisa. * Persyaratan baru menyebutkan calon pengurus BI tidak boleh menjadi anggota dan/atau pejabat partai politik pada saat pencalonan. * Undang-undang menetapkan kerangka waktu yang lebih ketat untuk sidang pencalonan dan konfirmasi anggota dewan oleh parlemen.

    RESPON KRISIS 

    * BI diperbolehkan membeli obligasi langsung dari pemerintah jika presiden menyatakan situasi krisis. Hingga saat ini, ini hanya diizinkan antara tahun 2020 hingga 2022 sebagai tanggapan atas pandemi. *BI juga diperbolehkan untuk membeli obligasi korporasi yang dimiliki bank pada saat krisis, yang saat ini dilarang. * Undang-undang yang baru bertujuan untuk memperkuat mekanisme tanggap krisis, termasuk dengan memberikan izin pemerintah untuk meminjamkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan LPS untuk merepo kepemilikan obligasi pemerintahnya ke bank sentral jika perlu untuk mengumpulkan dana.

    MATA UANG DIGITAL BANK SENTRAL DAN ASET Kripto

    * Undang-undang mengakui rupiah digital, yang akan dikeluarkan oleh BI, sebagai bentuk tambahan dari mata uang nasional, di atas koin dan uang kertas. * Pengawasan dan regulasi untuk perdagangan aset digital seperti aset kripto akan ditempatkan di bawah wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan ada transisi bertahap dari peran-peran ini dari regulator komoditas.

    PERLINDUNGAN KONSUMEN

    * Regulator keuangan diberi mandat untuk membentuk komite nasional untuk meningkatkan literasi keuangan dan memperluas akses ke produk keuangan. * Undang-undang membawa hukuman, termasuk sanksi pidana, bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perlindungan pelanggan, seperti tidak memberi tahu klien tentang risiko investasi.

    PERBANKAN BULLION, PERTUKARAN KARBON

    * Undang-undang memperkenalkan pendirian bank emas batangan, atau bank untuk menyimpan, memperdagangkan, dan meminjamkan emas. * Ini juga memungkinkan pengaturan pertukaran karbon, dengan izin OJK, untuk memfasilitasi perdagangan karbon. * OJK akan mengawasi dan mengatur bank bullion dan pertukaran karbon.

    PERUBAHAN LAIN

    * BI dan OJK akan bersama-sama mengawasi dan mengatur fintech. * Undang-undang menyerukan pembentukan badan pengawas OJK dan LPS dan penguatan badan pengawas BI. * Bank wajib mempublikasikan suku bunganya secara transparan untuk mendorong efisiensi. * LPS akan bertugas menjamin polis asuransi. * Untuk dapat melakukan itu, LPS akan memungut fee dari perusahaan asuransi. * Undang-undang memperkenalkan hukuman penjara untuk pihak yang mengendalikan perusahaan asuransi yang gagal menjalankan tanggung jawabnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +