-->
  • Jelajahi

    Copyright © IDN INFO
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Penentuan Hukuman bagi Justice Collaborator Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

    20/01/2023, Jumat, Januari 20, 2023 WIB Last Updated 2023-01-20T11:37:23Z

     

    Penentuan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu Bharada E Justice collaborator Pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat JPU Hukuman pidana Majelis hakim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Status saksi pelaku Proses persidangan Aspek yuridis Aspek sosiologis Aspek filosofis Tuntutan JPU Keputusan majelis hakim Pertimbangan hakim Doktrin hukum Justice collaborator Bharada E Pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

    Penentuan hukuman bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang dikenal dengan nama Bharada E sebagai justice collaborator, akan ditentukan oleh majelis hakim yang bersangkutan.

    Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Elizer, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun bagi Bharada E.

    Menurut pakar hukum pidana, status justice collaborator dari Richard Eliezer akan ditentukan oleh majelis hakim. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan terkait status tersebut akan ditentukan oleh hakim yang bertugas dalam perkara tersebut.

    Bharada E menerima status sebagai kolaborator keadilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena janjinya untuk memberikan keterangan yang jelas dan menyeluruh dalam mengungkap kasus tersebut.

    Hibnu menyatakan bahwa sampai saat ini jaksa telah memberikan tuntutan yang sesuai dengan status saksi pelaku yang bekerjasama, atau yang dikenal sebagai justice collaborator, Namun hal itu masih menjadi perdebatan.

    "Itulah tafsir, saya kira semua tafsir betul ya. Jaksa juga enggak salah ya, karena dia menembak. Tapi itu masuk JC atau tidak, itu kembali kepada doktrin," 

    kata Hibnu.

    Maka, saat ini Hibnu hanya dapat menunggu keputusan dari majelis hakim untuk menentukan statusnya. Namun, perlu dipertanyakan apakah status sebagai justice collaborator akan mempengaruhi keyakinan hakim dalam menjatuhkan vonis.

    Penetapan majelis hakim akan menjadi faktor utama dalam menentukan apakah justice collaborator Bharada E akan dikabulkan atau tidak, saat ini.

    "Diperdebatan yang ramai sekarang ini, nanti hakim yang akan menentukan. Karena hakim tidak terikat pada tuntutan yang ditulis. Hakim bisa memutus lebih atau pengurangan. Kuncinya ada disitu," 

    pungkasnya.

    Menurut Hibnu, dalam menentukan hukuman, majelis hakim harus memperhatikan beberapa faktor yang relevan. Hal ini termasuk aspek yuridis dan aspek sosiologis yang muncul selama proses persidangan. Ini akan membantu majelis hakim dalam menentukan hukuman yang sesuai dan adil bagi terdakwa.

    "Makanya putusannya ini berharap hakim dapat mempertimbangkan aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis," 

    Jelasnya.

    Walaupun demikian, LPSK menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh JPU kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa tuntutan tersebut terlalu besar mengingat status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam perkara ini.

    "Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," 


    Saat ditemui oleh awak media setelah persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, Susi menyampaikan kata-katanya.

    Meskipun dalam UU LPSK tertuang bahwa terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC harus dikenakan tuntutan hukum, Susi menyatakan bahwa tuntutan yang diberikan cenderung lebih ringan, seperti pidana paling ringan dari pasal yang didakwakan atau bahkan hanya pidana percobaan.

    "Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa,"

    kata Susi.

    Oleh sebab itu, Susi merasa bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa dalam perkara ini tidak menghormati rekomendasi yang diberikan oleh LPSK kepada Bharada E.


    "Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan karena," 

    Tukas Susi.

    Dituntut 12 Tahun Bui

    Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yang dikenal dengan nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Tuntutan pidana yang diberikan kepadanya adalah 12 tahun penjara.


    "Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," 

    ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Jaksa menegaskan bahwa tindakan Bharada E telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku dalam pembunuhan yang dilakukan bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

    Jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.

    "Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," 

    kata jaksa.

    Jaksa mengajukan tuntutan 8 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawati karena diduga berkontribusi dalam tewasnya Brigadir Yosua. Namun, untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup tanpa adanya hal pembenar atau pemaaf. Insiden pembunuhan berencana yang menjadi korban Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022.

    Sebelumnya, Brigadir Yosua meninggal setelah di eksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu diyakini terjadi setelah Putri Candrawati menceritakan kepada Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual yang terjadi di Magelang. Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun rencana untuk membunuh Yosua. Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana. Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu mati.

    Ferdy Sambo tidak hanya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, tetapi juga diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Mereka didakwa merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Dugaan tersebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.***


    Tag :

    Penentuan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu Bharada E Justice collaborator Pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat JPU Hukuman pidana Majelis hakim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Status saksi pelaku Proses persidangan Aspek yuridis Aspek sosiologis Aspek filosofis Tuntutan JPU Keputusan majelis hakim Pertimbangan hakim Doktrin hukum Justice collaborator Bharada E Pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +