-->
  • Jelajahi

    Copyright © IDN INFO
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    LPSK Kecewa atas Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara oleh JPU dalam Kasus Pembunuhan Berencana

    18/01/2023, Rabu, Januari 18, 2023 WIB Last Updated 2023-01-20T11:34:01Z

     


    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

    LPSK menyatakan kekecewaan atas tuntutan tersebut dan berharap agar hakim dapat membuat keputusan yang lebih adil dan sesuai dengan hukum.

    "Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,"

    Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, yang dikatakannya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023), 


    Menurut Susi, pihaknya berharap agar Bharada E ditetapkan dan direkomendasikan sebagai justice collaborator

    Hal ini didasarkan pada komitmen yang telah ditunjukkan oleh Bharada E dalam mengungkap kasus ini. 

    Selain itu, pihaknya juga menganggap bahwa Bharada E telah berperan aktif dalam mengungkap kasus ini dan dapat diandalkan untuk membantu dalam proses hukum.


    "Dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang. Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya," ujarnya.


    Meskipun demikian, LPSK sangat menghargai dan menghormati kerja keras yang dilakukan oleh JPU. 

    LPSK menyadari bahwa JPU dan LPSK telah bekerjasama dalam proses peradilan pidana selama ini.

    "Proses pengungkapan perkara juga sangat baik, namun kami sangat menyesalkan bahwa rekomendasi LPSK yang berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC serta penghargaan yang diberikan untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan. Kami berharap keringanan penjatuhan hukuman seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi Korban Pasal 10A, seperti pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan diterapkan untuk para terdakwa." ucapnya.


    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kekecewaan atas tidak diperhatikannya surat LPSK yang berisi rekomendasi penghargaan bagi Justice Collaborator (JC) dalam putusan hukuman terdakwa. 

    Mereka menginginkan putusan dari majelis hakim untuk lebih adil dan seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat.


    "Kami juga berharap banyak sekali ini ya, yang mendukung Richard, simpatisan Richard. Kami berharap dukungannya tidak sampai di sini saja tapi terus, dan juga dukungannya dilakukan secara lebih baik gitu," pungkas Susi


    Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

     Menurut JPU, Bharada E telah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 12 tahun penjara,"

    Ucap penuntut umum di saat membacakan amar tuntutan terhadap Bharada E di PN Jaksel, Rabu 18/1/2023

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +