-->
  • Jelajahi

    Copyright © IDN INFO
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ayah Yosua Terkejut dengan Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Bharada E

    18/01/2023, Rabu, Januari 18, 2023 WIB Last Updated 2023-01-18T16:43:46Z

     

    Ketidakadilan Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Bharada E

    IDN INFO - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat menyatakan terkejut atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak wajar Meski begitu ia tetap menyerahkan semua keputusan kepada hakim, agar membuat keputusan yang lebih adil lagi.


    "Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ujarnya.

    Dirinya juga terus berdoa kepada Tuhan agar keluarganya diberikan keadilan seadil-adilnya.karena lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan hukuman 8 tahun yang diterima oleh Putri Candrawathi.

    "Kita sempat terkejut mendengarnya."

    "Alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal sama Putri," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

    Padahal kata Samuel Bharada Eliezer berstatus Justice Collaborator yang membongkar semua kejahatan Ferdy Sambo.

    Sehingga alasan tersebut yang membuat dirinya heran dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada E.

    Meski begitu ia tetap menyerahkan semua keputusan kepada hakim, agar membuat keputusan yang lebih adil lagi.


    "Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ujarnya.

    Dirinya juga terus berdoa kepada Tuhan agar keluarganya diberikan keadilan seadil-adilnya.

    Keriuhan terjadi di ruang sidang saat tuntutan 12 tahun penjara dibacakan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Bharada E yang mengenakan kemeja putih terlihat menunduk dan menangis, sementara para pendukungnya di ruang sidang teriak sampai ada yang menangis. Hal ini membuat hakim ketua, Wahyu Imam Santoso, terpaksa menghentikan sementara persidangan untuk menenangkan situasi.

    "Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung," kata Wahyu, Rabu (18/1/2023).

    Setelah sidang selesai, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, diterima dengan pelukan hangat dari terdakwa itu sendiri. 

    JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau dikenal dengan nama Brigadir J yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

    "Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," 
    kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

    Jaksa menegaskan bahwa tindakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa, telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama dengan pelaku lain, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

    Senin (16/1/2023) pagi, jaksa mengumumkan tuntutan yang diterima oleh tiga terdakwa, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. 

    Kedua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dikenakan tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara itu, 

    terdakwa Putri Candrawathi juga dijatuhi tuntutan yang sama, yaitu 8 tahun penjara. Sebelumnya, kedua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.

    Jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

    Pembunuhan tersebut diyakini terjadi setelah Putri Candrawathi memberitahu Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang, yang membuat Ferdy marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J. 

    Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +