-->
  • Jelajahi

    Copyright © IDN INFO
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ferdy Sambo Di Penjara Seumur Hidup penjara, Pasal KUHP

    17/01/2023, Selasa, Januari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-01-18T16:39:55Z

    Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup penjara

    IDN INFO - Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup penjara, Pasal 10, 11, dan 12 KUHP, Hukuman penjara seumur hidup diatur dalam Pasal 10, 11, dan 12 KUHP. Menurut Pasal 10, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup penjara.

    Ini berarti bahwa jika ia dinyatakan bersalah, ia akan dihukum untuk menjalani masa tinggal selamanya. Hukuman ini diterapkan untuk tindakan kriminal yang dianggap sangat berbahaya dan tidak dapat diampuni.

    Pidana Tersebut terdiri atas:

    A. Pidana Pokok Pidana

    • Pidana denda
    • Penjara Pidana mati
    • Pidana kurungan
    • Pidana tutupan

    B. Pidana tambahan

    • perampasan barang-barang tertentu
    • pencabutan hak-hak tertentup
    • engumuman keputusan hakim

    Menurut Prof Dr Hibnu Nugroho, guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, hukuman penjara seumur hidup benar-benar berarti hukuman penjara hingga si terpidana meninggal dunia di dalam penjara, Ia menyatakan hal ini.

    "Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara,"

    Ucapkan Prof Hibnu.

    Ada beberapa orang yang salah menghukum hukuman seumur hidup sebagai terpidana harus menjalani masa penjara sesuai dengan usia saat divonis. 

    Contohnya, jika dihukum divonis pada usia 56 tahun, mereka harus menjalani hukuman penjara 56 tahun.

    Namun, kenyataannya, hukuman seumur hidup berarti terpidana harus menjalani masa penjara selamanya tanpa ada kemungkinan kiamat bersyarat.

    " Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara,"

    Ucapkan Prof Hibnu.

    Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, yang sebelumnya dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan tersebut, kini dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

    Jaksa yakin bahwa Sambo bersama-sama dengan bantuan lainnya melakukan tindakan tersebut.

    "Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan pembunuhan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,"

    kata jaksa saat menemukan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +