-->
  • Jelajahi

    Copyright © IDN INFO
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kuat Maruf Usap Air Mata Saat JPU Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara

    16/01/2023, Senin, Januari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-01-18T16:38:33Z

     

    Kuat Maruf Usap Air Mata
    Kuat Maruf Usap Air Mata Saat JPU Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara

    Di persidangan, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J, Kuat Maruf terlihat mengalirkan air mata.

    Sesaat setelah JPU membacakan tuntutan hukuman penjara terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023), momen tersebut sempat terekam kamera.

    Kuat Ma'ruf terlihat mengusap air mata dengan menggunakan tangan kirinya.

    Selain itu, Kuat juga terlihat selalu menundukan kepalanya saat sidang berlangsung.

    Menurut JPU, tuntutan hukuman yang diterima oleh Kuat Maruf adalah 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 ribu untuk perkara pembunuhan yang dilakukannya.

    Kuat Maruf dianggap oleh jaksa tidak memiliki motivasi pribadi dalam melakukan perbuatannya.

    Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dialami oleh seseorang, hanya menuntut 8 tahun penjara bagi terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan yang diambil oleh pihak yudisial cukup adil dan sesuai dengan kondisi yang terjadi. Meskipun terdakwa terlibat dalam kasus tersebut, namun ia masih berhak atas perlakuan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan beberapa faktor yang dapat membuat tuntutan terhadap Kuat Maruf lebih ringan.

    Perbuatan Kuat tersebut hanya sebatas mengikuti kehendak dari terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

    Kuat Maruf juga belum pernah dihukum bahkan ia dinilai berlaku sopan selama jalannya persidangan.

    Jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023) 

    menyatakan bahwa terdakwa Kuat Maruf merupakan sosok yang meringankan. Ia belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

    Kuat Maruf dianggap sebagai faktor utama yang membuat tuntutan terhadapnya semakin berat. Pembiaran yang dilakukan terhadap Kuat Maruf telah menyebabkan hilangnya nyawa seorang Brigadir J, yang tentunya merupakan hal yang sangat tragis dan tidak dapat diterima. Hal ini menambah beban yang harus diemban oleh Kuat Maruf dalam menghadapi tuntutan yang diajukan terhadapnya.

    Dalam memberikan keterangan, ia terlihat tidak jujur dan berbelit-belit. Namun, ia juga tidak mengakui atau menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

    Ia terlihat tidak jujur dan berbelit-belit. bahkan, ia juga tidak mengakui atau menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

    ungkap jaksa.

    Peran Kuat dengan Perkara

    Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara di karenakan memiliki sebuah peran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

    Kuat Maruf juga terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat terdakwa lainnya.

    Mereka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal.

    Bahwa berdasar fakta terungkap di sidang yang pada pokoknya menyatakan, perkataan terdakwa kepada saksi Putri Candrawathi saat di Magelang terkait 'ibu harus lapor bapak agar tidak ada duri dalam rumah tangga.

    Saksi Diryanto yang melaporkan ke terdakwa rumah sudah dibersihkan dan terdakwa Kuat bawa pisau dari Magelang menuju Jakarta.

    kata JPU dalam persidangan.

    Di Saguling, Kuat Maruf juga tertangkap kamera CCTV sempat memasuki lift menuju lantai 3 yang merupakan tempat privasi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

    Hasil interview terdakwa Kuat yang dilakukan AKP Rifaizal Samual, dan Benny Ali yang disaksikan Kombes Susanto dan Sullap Abo yang mana terdakwa mengatakan saat kejadian terdakwa di lantai 2, dan tiarap telah menggambarkan bahwa terdapat kerja sama yang disadari dan erat antara para turut pelaku yang merupakan suatu hendak keamaan, telah tergambar jelas antara terdakwa dan turut pelaku.

    Ucap jaksa.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +