-->
  • Jelajahi

    Copyright © IDN INFO
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    RR dan Kuat Maruf Tak Terima Dituntut 8 Tahun Penjara, Keduanya Siapkan Rencana Lawan Jaksa Penuntut

    16/01/2023, Senin, Januari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-01-20T11:34:50Z


    IDN INFO - Putusan delapan tahun penjara yang diterima oleh Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak diterima dengan baik oleh kedua terdakwa tersebut. Mereka menyatakan siap untuk melawan tuntutan yang dinilai terlalu berat oleh JPU.

    Kini, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sudah menyiapkan rencana baru untuk menentang tuntutan yang diterima.

    Sidang tuntutan kedua terdakwa pembunuhan Brigadir J ini akan diadakan pada Senin (16/1/2023).

    Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, setelah dibuktikan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

    Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti sah memenuhi pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

    "JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," 

    ungkap JPU saat persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

    Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan beberapa faktor, termasuk kematian seseorang yang disebabkan perbuatannya dan duka mendalam bagi keluarga korban. 

    Terdakwa dianggap tidak jelas dalam persidangan, namun diharapkan dapat memperbaiki perilakunya karena usianya yang muda. 

    Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk berdiskusi mengenai tanggapan mereka. 

    Terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi minggu depan, sebagaimana ditentukan oleh Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J di PN Jaksel.

     "Saya akan memberikan waktu satu minggu, hari Selasa (24/1/2023) karena hari Senin libur Imlek," 

    ujarnya. 

    Tim penasihat hukum Kuat Maruf diberikan waktu satu pekan oleh hakim untuk menyusun pembelaan setelah terdakwa mengajukan pledoi. 

    Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman 8 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf yang dinyatakan bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 340 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Jaksa menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdakwa, Kuat Ma'ruf, memiliki hal yang memberatkan dan juga meringankan. 

    Hal yang memberatkan adalah perbuatan Kuat Ma'ruf yang menyebabkan kematian Brigadir Yosua dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. 

    Selain itu, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam menjalani persidangan dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

    Namun, di sisi lain, Kuat Ma'ruf dinilai sopan ketika menjalani proses persidangan. JPU menyatakan bahwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +