-->
  • Jelajahi

    Copyright © IDN INFO
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Ungkap Perselingkuhan Sebagai Pemicu Pembunuhan Dalam Kasus Ferdy Sambo

    16/01/2023, Senin, Januari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-01-16T09:47:27Z

    Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan pemicu dalam pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo, ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023). 

    Hal ini didasarkan pada keterangan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan ahli poligraf Aji Febriyanto. 

    Perselingkuhan tersebut terkuak saat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, yang memicu Kuat untuk mencoba menyerang Brigadir J dengan pisau dapur. 

    Putri Candrawathi juga didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Riz. 

    Pembunuhan tersebut diduga terjadi karena cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022, yang kemudian dibuntuti dengan rencana pembunuhan oleh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

    "Perbuatan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu dilakukan oleh mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta dalam perbuatan tersebut," 

    ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Akibat perbuatannya, kelima pelaku didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +