-->
  • Jelajahi

    Copyright © IDN INFO
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kecaman Publik Terkait Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

    19/01/2023, Kamis, Januari 19, 2023 WIB Last Updated 2023-01-20T11:32:52Z

     

    Hukuman 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

    IDN INFO - kecaman yang diterima oleh jaksa dari masyarakat setelah mengajukan tuntutan hukuman 8 tahun penjara bagi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Publik menganggap tuntutan tersebut tidak sesuai harapan dan tidak setimpal dengan perannya dalam kasus tersebut. 

    Jaksa Kejagung Fadil Zumhana menegaskan bahwa peran setiap tersangka dalam kasus ini berbeda, dan tidak sama dalam tuntutan hukumannya. Namun, jaksa berupaya memberikan keadilan dan memperhatikan peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

    Ada kecaman dari masyarakat terkait dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa terhadap terdakwa Putri Candrawathi. 

    Publik menganggap tuntutan tersebut tidak sesuai harapan dan tidak setimpal dengan perannya dalam kasus pembunuhan.


    Publik merasa tidak puas dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menganggap tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perannya yang diyakini sebagai akar masalah.


    Publik mengekspresikan harapannya agar Putri Candrawathi diberikan tuntutan yang sesuai dengan perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

    Beberapa di antaranya bahkan menyatakan kekecewaan mereka melalui sindiran dari Martin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga korban yang menyatakan bahwa Putri seharusnya dituntut bebas saja.


    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menegaskan bahwa peran setiap tersangka dalam kasus ini berbeda, dan tidak sama dalam tuntutan hukumannya.


    "Dalam teori hukum pidana, ada kesamaan kehendak dan niat antar para tersangka ini, tapi perannya beda. Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, itu fakta persidangan," 

    Ucap Fadil.


    Menurut Fadil, Putri Candrawathi tidak terlibat langsung dalam tindakan pembunuhan Brigadir J, namun dia mengetahui rencana pembunuhan tersebut. 

    Sama halnya dengan Kuat Ma'ruf yang ada di lokasi saat kejadian, yang tidak dapat berbuat apa-apa tetapi mengetahui ada rencana pembunuhan.


    "Menurut kami 8 tahun untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan ibu Putri Candrawathi itu, sudah tepat. Tentang berapa nanti keputusan hakim, kami serahkan pada hakim," 

    Ujar Fadil.


    Fadil, selaku Jaksa Kejagung, menyatakan bahwa hakim akan menentukan sesuai dengan alat bukti yang diajukan oleh jaksa dan menilai apakah peran tersangka sudah cukup untuk tuntutan yang diberikan.


    Meskipun publik dan keluarga korban tidak setuju dengan tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi, Fadil Zumhana dari Jampidum Kejagung menyatakan bahwa pihak jaksa berupaya untuk memberikan keadilan dan memperhatikan peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


    "Kalau tentang netizen yang tidak puas, keluarga korban atau ibu korban yang tidak puas, kami belum tentu bisa memuaskan semua yang ikut serta dalam proses peradilan ini. Tapi kami berupaya untuk memberikan keadilan." **

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +