-->
  • Jelajahi

    Copyright © IDN INFO
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Fitur Lapor Pajak di Platform Jual Beli dan Investasi Aset Kripto

    11/02/2023, Sabtu, Februari 11, 2023 WIB Last Updated 2023-02-10T17:39:37Z

    IDN INFO: Platfom jual beli dan investasi aset kripto, Pintu, menawarkan kemudahan bagi penggunanya dengan menyediakan fitur Lapor Pajak yang dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi.

    Fitur ini sudah bisa digunakan oleh pengguna Pintu sejak bulan Februari 2023.

    General Counsel Pintu, Malikulkusno Utomo, menyatakan bahwa instrumen investasi baru ini sangat menarik bagi masyarakat Indonesia dan berharap dapat memberikan manfaat bagi penerimaan negara.

    "Sebagai pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadir dengan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen kami untuk memenuhi peraturan pemerintah," ujarnya pada Rabu (8/2/2023).

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

    Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset kripto dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,1 persen melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 0,11 persen.

    Fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Pintu dan dapat dengan mudah diunduh oleh pengguna Pintu dalam bentuk Portable Document Format (PDF) atau dikirim melalui email.

    Data yang tersedia sangat lengkap, termasuk tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor identitas transaksi di Pintu. Semua ini disediakan untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam hal pelaporan pajak," ujar Dimas.

    Menurut Permenkeu (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, wajib pajak yang merupakan investor aset kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

    Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan kare
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +